Prosedur Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik, khususnya Informasi Setiap Saat yang merupakan informasi pasif atau untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Hadir langsung ke Kantor Komisi Kejaksaan dengan membawa surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Atasan PPID Komisi Kejaksaan (Ketua Komisi Kejaksaan) dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Mengunduh formulir permohonan informasi melalui website PPID Komisi Kejaksaan RI, dan mengisi formulir permohonan informasi, kemudian menyerahkan formulir tersebut secara langsung atau mengirimkan hasil scan formulir melalui email PPID Komjak (ppid@komisikejaksaan.go.id).

 

Adapun tahapan proses permohonan Informasi Setiap Saat sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Komjak melalui website PPID, surat maupun email.
  2. Pemohon wajib mencamtumkan jenis informasi yang diminta pada kolom informasi Setiap Saat dalam formulir yang tersedia.
  3. Anggota Bidang/Pengelola PPID Komjak mencatat seluruh informasi yang disebutkan oleh pemohon.
  4. Pemohon wajib meminta tanda bukti penerimaan permohonan beserta nomor pendaftaran kepada PPID Komjak.
  5. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID Komjak wajib memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi yang diajukan. PPID Komjak dapat mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja disertai dengan alasan yang jelas.
  6. Setelah batas waktu yang ditentukan pemohon akan menerima informasi yang diminta.
  7. Apabila pemohon merasa kurang puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberata kepada PPID Komjak.
  8.