Mekanisme Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Komisi Kejaksaan
Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum dapat mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan Komisi Kejaksaan. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pengaduan dapat diajukan terhadap 2 (dua) pihak, yaitu:
- Pejabat Komisi Kejaksaan, yaitu pimpinan, pejabat, atau pegawai Komisi Kejaksaan yang diduga menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya; dan
- Pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Komisi Kejaksaan, yaitu pihak ketiga seperti penyedia barang/jasa atau mitra kerja sama yang diduga menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan izin atau perjanjian kerja tersebut.
Cara Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Hadir langsung ke Kantor Komisi Kejaksaan dengan membawa surat pengaduan yang ditujukan kepada Atasan PPID Komisi Kejaksaan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.
- Mengirimkan surat pengaduan atau formulir pengaduan yang telah diisi dalam bentuk hasil scan melalui email PPID Komjak (ppid@komisikejaksaan.go.id).
Kelengkapan Pengaduan
Surat atau formulir pengaduan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas Pengadu, yaitu:
- nama pribadi dan/atau nama institusi;
- alamat lengkap; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/identitas lain yang sah.
- Jenis pengaduan, yaitu pengaduan terhadap pejabat Komisi Kejaksaan atau terhadap pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Komisi Kejaksaan.
- Identitas pihak yang diadukan, yaitu nama dan/atau jabatan, atau nama pihak penerima izin atau perjanjian kerja.
- Uraian mengenai perbuatan yang diadukan, meliputi waktu, tempat, dan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
- Bukti pendukung, apabila ada, berupa dokumen, foto, rekaman, atau keterangan saksi.
Tahapan Proses Pengaduan
Adapun tahapan proses pengaduan adalah sebagai berikut:
- Pengadu menyampaikan pengaduan kepada PPID Komjak secara langsung, melalui surat, maupun email.
- Pengadu wajib mencantumkan jenis pengaduan dan uraian perbuatan yang diadukan dalam formulir yang tersedia.
- Anggota Bidang/Pengelola PPID Komjak menerima pengaduan, memeriksa kelengkapannya, dan mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.
- Apabila pengaduan belum lengkap, Anggota Bidang/Pengelola PPID Komjak memberitahukan kepada Pengadu untuk melengkapi pengaduannya.
- Pengadu wajib meminta tanda bukti penerimaan pengaduan beserta nomor register pengaduan kepada PPID Komjak.
- PPID Komjak menyampaikan pengaduan kepada Atasan PPID Komisi Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadu akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan.
- Identitas Pengadu dirahasiakan dan pengaduan tidak dipungut biaya.
