Tata Cara Pengajuan Permohonan
Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan.
- Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas Pemohon:
- nama pribadi dan/atau nama institusi;
- alamat lengkap; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
- Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
- Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
- menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.
- Bentuk formulir Permohonan dapat dilihat pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Identitas Pemohon:
- Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
- Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
- anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
- Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
- surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
- surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi;
- Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
- surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
- surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
- dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
- Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
- Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen.
