TUGAS DAN FUNGSI PPID KOMISI KEJAKSAAN RI
Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tugas pengawasan eksternal yang diemban oleh Komisi Kejaksaan RI, PPID memiliki peran penting dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan sederhana.
Tugas PPID Komisi Kejaksaan RI
Tugas PPID Komjak meliputi:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Kejaksaan;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik secara sistematis dan terstruktur;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media komunikasi dan publikasi;
- Menerima, memproses, merespon permohonan informasi publik, serta mengelola keberatan dari pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada Atasan PPID serta Komisi Informasi Pusat.
Fungsi PPID Komisi Kejaksaan RI
Fungsi PPID Komjak meliputi:
- Menghimpun, menata, mengklasifikasi, dan menyimpan informasi publik Komisi Kejaksaan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur tentang permohonan informasi publik, pengelolaan keberatan, dan pendokumentasian informasi publik.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mengevaluasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan dan keterbukaan informasi PPID Komisi Kejaksaan.
