Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Dengan ini kami menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara terbuka dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak memenuhi hal tersebut, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– PPID Komisi Kejaksaan
Layanan
Layanan tidak dipungut biaya
Biaya penggandaan, meterai, kirim berkas ke luar kota, dll dibebankan kepada pemohon informasi, kecuali melalui email tidak dikenakan biaya
Waktu Layanan Informasi Publik
| Hari | Waktu |
|---|---|
| Senin s.d Kamis | 08.00 – 16.00 WIB |
| Jum’at | 08.00 – 16.30 WIB |
| Sabtu dan Minggu | Libur |
Prosedur Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Publik, khususnya Informasi Setiap Saat yang merupakan informasi pasif atau untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Hadir langsung ke Kantor Komisi Kejaksaan dengan membawa surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Atasan PPID Komisi Kejaksaan (Ketua Komisi Kejaksaan) dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Mendaftarkan akun PPID Komjak melalui website, mengunduh, dan mengisi formulir permohonan informasi, kemudian menyerahkan formulir tersebut secara langsung atau mengirimkan hasil scan formulir melalui email PPID Komjak (ppid@komisikejaksaan.go.id)
Adapun tahapan proses permohonan Informasi Setiap Saat sebagai berikut:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Komjak melalui website PPID, surat maupun email.
- Pemohon wajib mencamtumkan jenis informasi yang diminta pada kolom informasi Setiap Saat dalam formulir yang tersedia.
- Anggota Bidang/Pengelola PPID Komjak mencatat seluruh informasi yang disebutkan oleh pemohon.
- Pemohon wajib meminta tanda bukti penerimaan permohonan beserta nomor pendaftaran kepada PPID Komjak.
- Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID Komjak wajib memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi yang diajukan. PPID Komjak dapat mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja disertai dengan alasan yang jelas.
- Setelah batas waktu yang ditentukan pemohon akan menerima informasi yang diminta.
- Apabila pemohon merasa kurang puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberata kepada PPID Komjak.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan.
- Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas Pemohon:
- nama pribadi dan/atau nama institusi;
- alamat lengkap; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
- Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
- Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
- menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
- menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.
- Bentuk formulir Permohonan dapat dilihat pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Identitas Pemohon:
- Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
- Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
- anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
- Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
- surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
- surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi;
- Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
- surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
- surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
- dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
- Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
- Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen.
