LHKPN KOMISI KEJAKSAAN

Berikut adalah Informasi LHKPN Komisi Kejaksaan

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
  2. Gubernur;
  3. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.

LHKPN KOMISIONER KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. - Ketua Komisi Kejaksaan RI

Babul Khoir Harahap, S.H., M,H. - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI

Dahlena, S.H., M,H. - Sekretaris Komisi Kejaksaan RI

Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M,H. - Anggota Komisi Kejaksaan RI

Dr. Heffinur, S.H., M,Hum. - Anggota Komisi Kejaksaan RI 

Andi Nurwinah, S.H., M,H. - Anggota Komisi Kejaksaan RI

Diah Srikanti, S.H., M,H. - Anggota Komisi Kejaksaan RI

Rita Serena Kolibonso, S.H., M,H. - Anggota Komisi Kejaksaan RI

Nurokhman - Anggota Komisi Kejaksaan RI