LHKPN KOMISI KEJAKSAAN
Berikut adalah Informasi LHKPN Komisi Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara.
- Gubernur.
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
- Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. – Ketua Komisi Kejaksaan
- Babul Khoir Harahap, S.H., M,H. – Wakil Ketua Komisi Kejaksaan
- Dahlena, S.H., M,H. – Sekretaris Komisi Kejaksaan
- Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M,H. – Anggota Komisi Kejaksaan
- Dr, Heffinur, S.H., M,Hum. – Anggota Komisi Kejaksaan
- Andi Nurwinah, S.H., M,H. – Anggota Komisi Kejaksaan
- Diah Srikanti, S.H., M,H. – Anggota Komisi Kejaksaan
- Rita Serena Kolibonso, S.H., M,H. – Anggota Komisi Kejaksaan
- Nurokhman – Anggota Komisi Kejaksaan