TUGAS DAN FUNGSI PPID KOMISI KEJAKSAAN RI

Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tugas pengawasan eksternal yang diemban oleh Komisi Kejaksaan RI, PPID memiliki peran penting dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan sederhana.

Atasan PPID Komisi Kejaksaan RI

Atasan PPID bertanggung jawab dalam:

  1. Mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Komisi Kejaksaan RI.

  2. Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan informasi publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  3. Mengetahui serta memberikan persetujuan atas setiap informasi publik yang akan diumumkan maupun informasi yang dikecualikan.

  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik.

  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI.

PPID Komisi Kejaksaan RI

PPID bertugas untuk:

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik di lingkungan Komisi Kejaksaan RI.

  2. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Menetapkan dan melaksanakan prosedur operasional standar (SOP) dalam pelayanan informasi publik.

  4. Menetapkan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang tersedia setiap saat, secara berkala, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

  5. Menetapkan informasi publik yang sebelumnya dikecualikan menjadi terbuka apabila jangka waktu pengecualian telah berakhir.

  6. Memberikan pertimbangan tertulis atas kebijakan Komisi Kejaksaan terkait pemenuhan hak masyarakat terhadap akses informasi publik.

  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi internal terkait pengelolaan informasi publik.

  8. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Komisi Kejaksaan RI.