Tentang PPID Komisi Kejaksaan RI
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Komjak membentuk struktur organisasi PPID sebagai berikut:
- Atasan PPID dijabat oleh Ketua dan Wakil Ketua Komjak
- PPID dijabat oleh Komisioner Komjak
- Sekretaris PPID dijabat oleh Sekretaris Komjak
- Koordinator PPID dijabat oleh Kepala Sekretariat Komjak
- Pengelola PPID:
- Ketua Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi
- Ketua Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Ketua Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa
- Kasubag pada Sekretariat Komjak
- Staf Sekretariat Komjak
PPID dan Perangkat PPID BRIN bertanggungjawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.