Tentang PPID Komisi Kejaksaan RI

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Komjak membentuk struktur organisasi PPID sebagai berikut:

  1. Atasan PPID dijabat oleh Ketua dan Wakil Ketua Komjak
  2. PPID dijabat oleh Komisioner Komjak
  3. Sekretaris PPID dijabat oleh Sekretaris Komjak
  4. Koordinator PPID dijabat oleh Kepala Sekretariat Komjak
  5. Pengelola PPID:
    • Ketua Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi
    • Ketua Bidang Dokumentasi dan Arsip
    • Ketua Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa
    • Kasubag pada Sekretariat Komjak
    • Staf Sekretariat Komjak

PPID dan Perangkat PPID BRIN bertanggungjawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.